Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum

Konten Viral Menghasilkan Cuan, tapi Sudah Aman HKI Belum?

Pernahkah materi promosi atau karya digital Anda meraih atensi luas hingga viral di media sosial? Jumlah penonton menembus puluhan ribu, jenama makin dikenal, dan transaksi bisnis pun bertumbuh secara signifikan.

Bagi perempuan pelaku UMKM, pencapaian tersebut tentu sangat membanggakan. Kendati demikian, di tengah laju popularitas digital tersebut, timbul pertanyaan mendasar yang patut direnungkan: apakah seluruh aset digital dan merek usaha Anda sudah memiliki kepastian perlindungan hukum?

Peringatan penting ini disampaikan oleh Ketua Bidang HKI Wanita Persahi (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia) sekaligus Wakil Ketua Komisi Intellectual Property ICC Indonesia, Tjut Sjahnaz Zahirsjah, melalui video edukasi pada akun TikTok miliknya, @tjutsjahnazofficial.

@tjutsjahnazofficial

Viral di media sosial memang impian banyak kreator, tapi mengabaikan aspek legalitas adalah bumerang bagi karya Anda. Lindungi HKI Anda sebelum konten dibagikan secara luas!

Tonton video lengkapnya di TikTok
Video Edukasi: Ibu Tjut Sjahnaz mengingatkan risiko di balik konten viral dan pentingnya mengamankan aset HKI sejak awal.

Ibu Tjut menegaskan bahwa dalam menjalankan digital marketing, pelaku usaha sejatinya tidak hanya menawarkan produk atau jasa. Setiap hari, pelaku usaha turut membentuk portofolio kekayaan intelektual: merancang identitas jenama, memproduksi foto katalog dan video, menyusun desain visual, menentukan musik latar, hingga merangkai slogan unik.

Seluruh karya promosi tersebut beririsan langsung dengan instrumen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property (IP).

Peta Perlindungan Aset Digital dalam Praktik Usaha
  • Merek Dagang (Trademark): Memberikan hak eksklusif atas identitas komersial usaha, mencakup nama dan logo jenama, agar reputasi bisnis tidak ditiru atau didaftarkan secara sepihak oleh pihak lain.
  • Hak Cipta (Copyright): Mengamankan karya orisinal hasil kreasi, seperti konten video, foto produk, desain grafis promosi, naskah, serta aransemen musik.
  • IP Management & IP Personality Rights: Mengatur tata kelola aset intelektual serta perlindungan hak atas persona digital demi kelancaran monetisasi usaha saat skala bisnis makin berkembang.
Risiko Hukum pada Konten Kolaboratif

Kekeliruan yang kerap terjadi di kalangan pelaku usaha adalah mencurahkan fokus semata-mata pada capaian viralitas konten, namun abai menelusuri keabsahan hak ciptanya.

Potensi risiko sengketa kian meningkat manakala pembuatan konten melibatkan pihak ketiga, seperti pekerja lepas (freelancer), agensi periklanan, pemengaruh (influencer), atau saat mengutip materi audio-visual dari internet.

Apabila tidak ada perjanjian tertulis yang menegaskan pengalihan hak (transfer of rights) atau lisensi resmi, maka hak cipta secara yuridis tetap melekat pada pembuat karya semula. Akibatnya, ketika bisnis berkembang pesat, pengusaha rentan berhadapan dengan somasi atau gugatan pelanggaran hak cipta yang berpotensi merugikan modal, waktu, dan kredibilitas jenama.

Pelajaran Kasus Denza vs. BYD: Memahami Asas First to File

Kerentanan kehilangan hak atas aset bukanlah kekhawatiran tanpa preseden. Ibu Tjut Sjahnaz menyoroti sistem pendaftaran merek di Indonesia yang menganut asas First to File (pendaftar pertama). Artinya, perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek secara sah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada pihak yang mengklaim telah menggunakannya paling lama.

Contoh nyata tampak pada sengketa merek Denza antara pelaku usaha lokal Indonesia melawan produsen kendaraan listrik global, BYD. Pelaku usaha lokal telah mendaftarkan nama Denza sejak 2023, sedangkan pihak prinsipal baru mengajukan pendaftaran pada 2024.

Peristiwa ini menjadi pengingat tegas bagi para perintis usaha. Sebagus apa pun reputasi bisnis yang Anda bangun di media sosial, ketiadaan sertifikat resmi membuat posisi hukum Anda lemah. Jangan biarkan jenama yang dibangun lewat dedikasi dan modal usaha bertahun-tahun beralih tangan hanya akibat keterlambatan menuntaskan prosedur administratif.

“Pendaftaran HKI bukan beban birokrasi, melainkan fondasi sekaligus pagar pelindung—investasi preventif demi menjamin kelangsungan usaha dalam jangka panjang.”
Tiga Langkah Preventif Melindungi Usaha
  • Periksa Basis Data Merek: Lakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI guna memastikan nama serta logo usaha Anda belum terdaftar atas nama entitas lain.
  • Daftarkan Sejak Dini: Hindari menunda pendaftaran hingga skala usaha membesar. Legalitas yang kokoh merupakan fondasi utama sebelum bisnis diekspansi.
  • Tertib Masa Berlaku: Pahami bahwa perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Pastikan pula kontrak kemitraan kerja sama kreatif selalu terdokumentasi secara tertulis.

Digital marketing membuka pintu bagi produk Anda untuk menjangkau pasar secara luas, namun HKI adalah instrumen yang memastikan hak ekonomi atas aset tersebut tetap berada dalam genggaman Anda.

Pegang teguh prinsipnya: Viral boleh, aman HKI harus!

Tjut Sjahnaz Zahirsjah

Ikuti Edukasi Hukum Terkini Bersama Tjut Sjahnaz

Jangan lewatkan tips praktis seputar perlindungan merek, hak cipta digital, dan strategi legal bisnis. Kunjungi serta ikuti akun resminya di TikTok dan tonton seri edukasi lengkapnya!