Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum

Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia

Santri Perempuan, Penjaga Ilmu dan Penegak Keadilan

Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2026
Tema: “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”

Diterbitkan 20 Oktober 2026 di kategori Opini

Setiap 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Tanggal ini merujuk pada Resolusi Jihad yang diserukan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945, ketika para ulama dan santri bangkit mempertahankan kemerdekaan. Hari Santri ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

Tahun ini, Kementerian Agama mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Menguatkan negeri tentu tidak mungkin tanpa melibatkan perempuan. Sejarah santri sering dibaca sebagai kisah laki-laki, padahal perempuan selalu ada di dalamnya. Para nyai dan santriwati mengelola pesantren putri, mengajar, serta menjaga keluarga dan komunitas. Peran itu kerap tidak tercatat, tetapi nyata.

Flyer Hari Santri Nasional 2026 dari Wanita PERSAHI. Klik gambar untuk memperbesar.

Pesantren sebagai Ruang yang Harus Aman

Pesantren adalah ruang tumbuh bagi jutaan anak dan remaja Indonesia, dan sebagian besar orang tua menitipkan anaknya dengan penuh kepercayaan. Karena itu, rasa aman di lingkungan pendidikan berasrama bukan sekadar harapan, melainkan hak yang dijamin hukum. Sebagian besar pesantren menjalankan amanah ini dengan baik. Namun, kasus kekerasan yang terungkap di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan menjadi pengingat bahwa perlindungan santri harus terus diperkuat.

Beberapa landasan hukum yang perlu diketahui masyarakat:

Kerangka hukumnya sudah ada. Tantangannya adalah memastikan aturan itu dikenal dan dijalankan, termasuk oleh santri, orang tua, pengasuh, dan pengelola pesantren.

Peran yang Bisa Diambil Bersama

Pesantren yang aman dibangun bersama-sama. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Edukasi hukum yang mudah dipahami. Santri, wali santri, dan pengurus perlu tahu hak mereka serta ke mana harus melapor.
  2. Mekanisme pengaduan yang jelas dan terpercaya. Laporan dapat disampaikan kepada pengelola pesantren, Kantor Kementerian Agama setempat, atau aparat penegak hukum, dan pelapor serta saksi berhak mendapat perlindungan.
  3. Pendampingan bagi korban, baik secara hukum maupun psikologis, tanpa menyalahkan korban.
  4. Kolaborasi dengan organisasi perempuan dan profesi hukum untuk penyuluhan dan bantuan hukum.

Sebagai organisasi perempuan sarjana hukum, Wanita PERSAHI memandang kesadaran hukum sebagai bagian dari pemberdayaan. Perempuan yang mengenal haknya akan lebih berdaya menjaga dirinya, keluarganya, dan lingkungannya.

Semangat Santri untuk Hari Ini

Semangat Resolusi Jihad pada 1945 adalah keberanian membela yang benar demi kepentingan bersama. Hari ini, semangat itu bisa kita wujudkan dengan menegakkan keadilan, menjaga anak-anak, dan memastikan setiap perempuan dapat belajar dan berkarya dengan aman.

Selamat Hari Santri Nasional 2026.

Teruslah menjadi penjaga ilmu, akhlak, dan keadilan bagi bangsa.

Rujukan

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri; UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren; UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya; PMA Nomor 73 Tahun 2022; KMA Nomor 91 Tahun 2025; Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang tema Hari Santri 2026.

Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia