Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum
Dukungan tersebut disampaikan setelah Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Surat Keputusan kepengurusan Kowani yang diakui masih sama seperti sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Hukum dalam kegiatan di Jakarta pada Jumat (25/9/2026) dan kemudian beredar dalam rekaman video yang dikutip pada Sabtu (26/9).
“Sampai hari ini, SK pihak yang diakui masih seperti yang lalu.”
Pernyataan Menteri Hukum tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Kowani Masa Bakti 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto. Ia menilai penegasan tersebut menjadi penguatan moral bagi keluarga besar Kowani untuk tetap menjaga persatuan dan melanjutkan pengabdian organisasi.
“Atas nama Kongres Wanita Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Hukum. Pernyataan Bapak memberikan penguatan moral dan meneguhkan semangat kami untuk terus bersatu, bergerak, mengabdi, serta menjaga Kowani sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia.”
Kowani menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum tersebut ditempatkan dalam konteks pencatatan administrasi kepengurusan yang telah ada, bukan sebagai pengumuman mengenai penerbitan Surat Keputusan baru.
Dalam konteks tersebut, Kowani merujuk pada sejumlah dokumen yang menjadi dasar kepengurusan. Di antaranya adalah Keputusan Kongres XXVI Kowani tanggal 4–5 Desember 2024 yang menetapkan Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., sebagai Ketua Umum Kowani Masa Bakti 2024–2029.
Rujukan lainnya adalah Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025, Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia, serta Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 mengenai pencatatan kepengurusan Kowani.
1. Keputusan Kongres XXVI Kowani tanggal 4–5 Desember 2024 tentang penetapan Ketua Umum Kowani Masa Bakti 2024–2029.
2. Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025.
3. Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia.
4. Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 mengenai pencatatan kepengurusan Kowani.
Bagi Wanita Persahi, dukungan terhadap hasil Kongres XXVI Kowani merupakan bentuk penghormatan terhadap proses organisasi yang telah ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Sebagai organisasi perempuan yang memiliki perhatian pada persoalan hukum, Wanita Persahi juga memandang penting agar setiap dinamika kelembagaan disikapi secara jernih, tertib, dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada dokumen resmi, kewenangan, prosedur, serta ketentuan AD/ART.
Wanita Persahi telah hadir sejak 26 November 1961 dan menghimpun sarjana hukum perempuan serta istri sarjana hukum di berbagai daerah Indonesia. Organisasi ini memiliki perhatian pada persoalan hukum dan perlindungan perempuan serta anak, sekaligus menjalankan kegiatan di bidang sosial, budaya, organisasi, ekonomi, dan hubungan luar negeri.
Sebagai bagian dari keluarga besar organisasi perempuan Indonesia, Wanita Persahi berharap semangat persatuan tetap menjadi pijakan bersama dalam melanjutkan pengabdian kepada perempuan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
Semangat tersebut diharapkan terus terjaga dalam perjalanan Kowani menuju satu abad pengabdian.