Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum

Menjaga Ruang Digital yang Aman: Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak di Era Siber

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara kita bekerja, belajar, dan bersosialisasi. Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut, ruang digital juga menyimpan sisi gelap yang mengancam—khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), pelecehan seksual secara daring, penyebaran data pribadi (doxxing), hingga perundungan siber (cyberbullying) kian marak terjadi. Sebagai organisasi yang konsisten merawat keadilan sejak 1961, Wanita PERSAHI memandang bahwa kesadaran hukum digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Memahami Bentuk Ancaman di Ruang Digital

Kejahatan di dunia maya kini hadir dalam berbagai bentuk yang sering kali tidak disadari oleh korbannya. Beberapa bentuk yang paling sering ditemui meliputi:

  • Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Segala bentuk kekerasan yang terjadi dengan bantuan teknologi digital yang ditujukan kepada seseorang berdasarkan jenis kelamin mereka, mencakup ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan lewat pesan privat, hingga pemerasan seksual secara daring.
  • Perundungan Siber (Cyberbullying): Tindakan intimidasi, ejekan, atau ancaman yang dilakukan secara berulang melalui platform media sosial atau aplikasi pesan instan yang berdampak buruk pada kesehatan mental korban, terutama anak-anak dan remaja.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi: Pencurian atau penyebaran informasi privat milik seseorang tanpa izin yang dapat berujung pada tindak penipuan atau pencemaran nama baik.

Payung Hukum Perlindungan di Indonesia

Negara tidak tinggal diam menghadapi maraknya kejahatan siber. Indonesia memiliki beberapa instrumen hukum yang dapat diandalkan untuk menjerat pelaku sekaligus memberikan keadilan bagi korban:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur berbagai larangan terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, hingga ancaman dan pemerasan di dunia maya.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Terobosan hukum yang secara tegas mengakui dan memberikan sanksi berat terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual secara nonfisik, verbal, maupun berbasis elektronik.
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Menjamin hak setiap warga negara atas pelindungan data pribadinya dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan data tanpa hak.

Langkah Nyata Melindungi Keluarga dan Masyarakat

Langkah pencegahan (preventif) jauh lebih utama daripada penindakan (represif). Untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi perempuan dan anak, ada beberapa langkah strategis yang dapat kita lakukan bersama:

  • Membangun Komunikasi Terbuka di Keluarga: Edukasi anak-anak dan remaja mengenai etika berinternet, bahaya membagikan informasi pribadi secara sembarangan, serta pentingnya melaporkan kepada orang tua jika mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan di dunia maya.
  • Menyaring Informasi secara Kritis (Filter): Selalu menyaring informasi secara teliti sebelum membagikannya ke ruang publik untuk menghindari penyebaran hoaks atau ujaran kebencian.
  • Tidak Ragu Melapor: Bagi korban atau saksi yang mendapati tindak kekerasan siber, jangan ragu untuk menyimpan bukti autentik berupa tangkapan layar atau tautan digital, lalu melaporkannya kepada aparat penegak hukum (Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) atau melalui layanan pengaduan resmi pemerintah seperti Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) Kementerian PPPA.

Komitmen Nyata Wanita PERSAHI

Melalui bidang terkait, Wanita PERSAHI akan terus konsisten menggalakkan penyuluhan hukum, dialog interaktif, serta kerja sama lintas instansi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di era digital. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah cerminan dari martabat bangsa yang harus terus kita kawal bersama dengan berlandaskan keadilan.

"Mari bersama kita wujudkan ruang digital yang cerdas, aman, beretika, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa."

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905. Akses JDIH Komdigi
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792. Akses JDIHN
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820. Akses JDIH Komdigi
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia — Layanan Call Center dan Portal Pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129). Portal Resmi SAPA 129
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim Polri). Portal Resmi Polri