
Membangun Kesadaran Hukum Waris: Peran Organisasi Perempuan dalam Edukasi Masyarakat
Jakarta, 26 November 2021 – Permasalahan hukum waris seringkali menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan dasar hukum yang digunakan, di mana mayoritas masyarakat menggunakan hukum Islam, sedangkan non-Islam memiliki dasar hukum yang berbeda.
“Persoalan ini seringkali menimbulkan perselisihan antar anggota keluarga ahli waris,” kata Ketua Umum Kowani Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo saat membuka kegiatan Sarapan Bareng Wartawan dan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Selintas Pintas Hukum Waris dan Perkembangannya di Indonesia”.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka HUT ke-60 Perkumpulan Wanita Sarjana Hukum Indonesia (Wanita Persahi) dan dihadiri secara luring dan daring. Giwo mengapresiasi kegiatan FGD ini dan menekankan relevansinya dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama perempuan.
“Saya sangat mendukung kegiatan Wanita Persahi ini, karena keberadaan organisasi seperti Wanita Persahi harus mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” sambungnya.
Giwo juga menegaskan bahwa kesadaran hukum tentang warisan penting dan strategis bagi perempuan Indonesia untuk memahami hak dan kewajibannya sebagai istri, ibu, warga masyarakat, dan warga negara.
Urgensi Pembahasan Hukum Waris
Ketua Kowani bidang Agama, Hukum dan HAM Prof Masyitoh Chusnan dalam keynote speechnya, mengatakan urgensi dari pembahasan hukum waris di Indonesia di tengah perjuangan pemerintah dan badan legislative menyusun RUU Hukum Warisan.
“Saya berharap diskusi ini dapat menelorkan semacam rekomendasi yang bisa dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai referensi dan bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Hukum Warisan,” jelas Prof Masyitoh.
Prof Masyitoh menambahkan bahwa meskipun soal warisan sudah lama dijumpai di semua keluarga, masih banyak menimbulkan persoalan. Terutama terkait status hukum harta benda dalam perkawinan, pembagian harta warisan dengan agama yang berbeda, dan lainnya.
Benturan dan Solusi
Ketua Umum Wanita Persahi Santi Diansari Hargianto SH mengatakan bahwa Wanita Persahi fokus pada permasalahan hukum waris karena sering menimbulkan benturan antar keluarga ahli waris.
“Pada praktiknya, pembagian hak waris ada yang menggunakan dasar hukum Islam, ada juga yang menggunakan dasar hukum lainnya. Ada yang menguntungkan pihak perempuan, tetapi tak sedikit juga merugikan,” jelasnya.
Pada HUT ke-60, Wanita Persahi mengangkat topik hukum waris untuk mengedukasi masyarakat dengan menghadirkan narasumber kompeten.
“Ini adalah bagian dari bentuk kepedulian dan sumbangsih Wanita Persahi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Nantinya kita akan bentuk tim supporting RUU Hukum Waris,” tambahnya.
Santi menjelaskan bahwa Wanita Persahi telah banyak melakukan edukasi dan sosialisasi terkait hukum, seperti perlindungan hukum bagi perempuan dan hak kekayaan intelektual (Haki) kepada perempuan pelaku usaha.
Kegiatan HUT ke-60 Wanita Persahi
Ketua Panitia HUT ke-60 Wanita Persahi Tjut Syahnas menjelaskan berbagai kegiatan yang dilakukan Persahi dalam rangkaian HUT ke-60, seperti sosialisasi Haki, edukasi hukum bagi perempuan, dan aksi sosial pemberian APD selama pandemi Covid-19.
Wanita Persahi lahir pada 26 November 1961 dan menjadi anggota federasi Kowani ke-30. FGD ini dihadiri oleh jajaran Ketua Wanita Persahi, Dewan Pembina, dan pengurus Wanita Persahi lainnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum waris dan mendorong terciptanya solusi yang adil dan komprehensif bagi semua pihak.