64 Tahun Wanita Persahi: Menjaga Nurani Hukum, Menyulam Harapan Indonesia Emas 2045
Di Balik Toga, Ada Nurani yang Menuntun
Setiap 26 November, Wanita Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Wanita Persahi) menandai bukan sekadar usia organisasi. Perayaan ke-64 tahun—sejak lahir di Yogyakarta pada 1961—adalah pengingat bahwa hukum tidak hanya berdiri di atas teks dan pasal, tetapi juga ditopang oleh nurani manusia yang menghayatinya.

Persahi lahir dengan komitmen yang tidak pernah usang: meningkatkan kedudukan perempuan dan anak di mata hukum, serta mengupayakan kesejahteraan sosial. Sejak awal, organisasi ini menegaskan bahwa ilmu hukum tidak cukup diajarkan, tetapi harus diperjuangkan—terlebih bagi mereka yang rentan diabaikan.
Di bawah kepemimpinan Santi Diansari Hargianto, SH, MH, Persahi memasuki usia matang sebagai organisasi perempuan hukum yang tidak hanya menjaga idealisme, tetapi juga memastikan hukum tidak kehilangan sisi kemanusiaannya.
“Hukum bukan hanya alat untuk menertibkan negara, tetapi amanah untuk melindungi manusia. Di dalamnya harus selalu ada keberpihakan kepada yang lemah.”
— Santi Diansari Hargianto, SH, MH
Ketua Umum Wanita Persahi
Ketika Tantangan Baru Menuntut Keberanian Baru
Perkembangan zaman membawa bentuk-bentuk ketidakadilan yang semakin kompleks. Wajah kejahatan berubah: ada yang bersifat digital, terselubung, lintas batas negara, dan tidak selalu tampak sebagai kekerasan fisik.
Melindungi Anak di Ruang Siber
Workshop Anti-Cyberbullying di berbagai daerah menegaskan bahwa perlindungan anak kini harus merambah ruang digital. Pasal hukum saja tidak cukup; diperlukan edukasi publik, pemahaman etika digital, dan pendampingan yang menyentuh langsung para pendidik, orang tua, serta peserta didik.
Perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus menunjukkan bahwa hukum semestinya tidak netral, tetapi berpihak pada mereka yang paling mudah terluka.
Pemulihan sebagai Wajah Keadilan
Kegiatan pembinaan di Rutan Wanita dan Lapas Anak menjadi bukti bahwa sanksi pidana tidak boleh memutus masa depan seseorang. Pendekatan restoratif menegaskan bahwa keadilan yang sejati harus memulihkan martabat, bukan hanya menghukum.
“Kita tidak boleh berhenti pada vonis. Tugas kita adalah memastikan setiap manusia memiliki kesempatan untuk pulih dan memperbaiki hidupnya.”
— Santi Diansari Hargianto, SH, MH
Perempuan Berdaya sebagai Pilar Hukum dan Ekonomi
Kemajuan bangsa tidak hanya dibangun oleh regulasi yang kokoh, tetapi oleh perempuan yang memahami haknya dan mampu memperjuangkannya.
Akses Hukum bagi yang Sulit Bersuara
Sosialisasi UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum adalah upaya menjembatani jarak antara regulasi dan kebutuhan nyata masyarakat kecil, terutama perempuan korban kekerasan dan warga tidak mampu yang sering berhadapan dengan hukum dalam posisi lemah.
Persahi juga memberi kontribusi pada isu global, seperti perlindungan pekerja migran dan pencegahan perdagangan manusia, menandakan bahwa semangat keadilan tidak mengenal batas negara.
Legalitas sebagai Penguatan Ekonomi Perempuan
Pendampingan legalitas usaha dan pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha perempuan menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi harus memiliki perlindungan hukum. Ketika karya perempuan mendapatkan pengakuan legal, kemandirian ekonominya bertransformasi menjadi kekuatan sosial.
“Perempuan tidak hanya perlu peluang ekonomi, tetapi juga perlindungan hukum agar karya mereka memiliki nilai dan martabat.”
— Santi Diansari Hargianto, SH, MH
Hikmah 2045: Keadilan Tidak Boleh Netral terhadap Ketidakadilan
Perjalanan 64 tahun Persahi mengajarkan bahwa hukum tidak akan berarti apabila tidak mampu melindungi mereka yang lemah. Supremasi hukum baru memiliki makna ketika perempuan dan anak merasa aman dan dihormati.
Indonesia Emas 2045 tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kemajuan teknologi. Kualitas bangsa bergantung pada keadilan yang dapat dirasakan setiap warga, terutama mereka yang paling sunyi suaranya.
Persahi berdiri untuk memastikan bahwa hukum bergerak bersama nurani. Di situlah masa depan bangsa diselamatkan—tidak hanya oleh pasal, tetapi oleh kepedulian yang bekerja dalam diam.
Selamat Ulang Tahun ke-64 Wanita Persahi.
Teruslah menjaga nurani hukum. Karena dari nurani itulah lahir keadilan yang memanusiakan.