Hari Batik Nasional diperingati setiap 2 Oktober sebagai wujud penghargaan terhadap kain tradisional Indonesia yang telah diakui UNESCO sebagai bagian dari Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.
Pengakuan itu diberikan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi UNESCO di Abu Dhabi, 2 Oktober 2009. Sejak saat itu, wastra Nusantara ini resmi tercatat sebagai salah satu karya budaya dunia.
Peran Pemerintah dalam Pelestarian
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional. Aturan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran publik dalam menjaga sekaligus mengembangkan karya seni tekstil asli bangsa.
Kementerian Dalam Negeri bahkan mendorong pejabat daerah hingga pegawai pemerintahan untuk mengenakan kain khas Indonesia tersebut setiap Rabu. Kebijakan ini diharapkan menginspirasi masyarakat luas agar turut merawat warisan leluhur bersama para perajin lokal.
Teman-teman, ingat ya... hari ini, 2 Oktober 2025, kita semua wajib mengenakan busana tradisional kebanggaan bangsa. Mari kita tunjukkan rasa cinta pada identitas Indonesia melalui kain warisan budaya ini